Pages

Jumat, 30 Juni 2017

Welcome Back!!!!

Assalamu'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Sempat aktif 2 tahun lalu di blog dan akhirnya vakum, aktif karena tugas hihihi😁😁.
Sekarang mau aktif kembali dan judul dari blog saya sudah diganti. Nah di blog ini, saya akan berbagi tentang kehidupan yang telah saya lewati dari pengalaman sekolah, teman, keluarga, dan lain-lain.
Selamat membaca!! Semoga kita bisa saling mengingatkan maupun memotivasi diri.

Love,
Tami💗

Kamis, 06 November 2014

Lihat, Baca, dan Renungkan...



Kewajiban Menutup Aurat, Berjilbab dan Berkerudung


Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.

Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.


Menutup Aurat


Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:



وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ


Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).

Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):

Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).

Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:


«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»


Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).

Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.


Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum

  Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).

Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan jilbab.


Allah Swt. berfirman:


وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ


Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).

Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain:



يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ


Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).

Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:


  1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
  2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
  3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
  4. Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
  5. Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).



Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:


«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»


Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Hadis di atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah Islam. Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.

Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:


وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ


Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.

Dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya. [Ayu Kartika Dewi]






Sumber: https://www.facebook.com/notes/artikel-renungan-kisah-motifasi/kewajiban-menutup-aurat-berjilbab-dan-berkerudung/169082703103535

Tugas HTML










Tugas ACCESS






Tugas POWERPOINT

MEMBUAT SLIDE PRESENTATION DENGAN TEMA MATEMATIKA DAN MENYELIPKAN RIWAYAT HIDUP


Tugas EXCEL





Tugas WORD5

MEMBUAT POSTER


Tugas WORD4

MEMBUAT MATRIKS DENGAN EQUATION EDITOR


Tugas WORD3

SURAT PERMOHONAN KEGIATAN


AMPLOP


TABEL NAMA

J

Tugas WORD2

MEMBUAT PROPOSAL KEGIATAN



PROPOSAL KEGIATAN
FFESTIVAL SENI TARI EXACT 2013



SMA NEGERI 8 MAKASSAR
Jalan Andi Mangerangi II Nomor 24
Telepon (0411) 873790
MAKASSAR

PROPOSAL KEGIATAN
       I.            Dasar Pemikiran
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan merupakan suatu kegiatan yang tidak pernah lepas dari perhatian kita semua. Oleh karena itu, perlu adanya strategi yang tepat untuk melaksanakannya. Salah satu program yang akan dilaksanakan di SMA Negeri 8 Makassar adalah FESTIVAL SENI TARI XII EXACT 2013.
Secara umum kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan kreatifitas siswa-siswi dalam bidang tari dan musik akustik. Terlebih lagi untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya kita sendiri. Secara khusus kegiatan ini sebagai ujian praktek yang terkhusus untuk siswa-siswi kelas XII IPA.
Sehingga kami sadar bahwa kegiatan ini perlu dilaksanakan demi meningkatkan potensi non akademik siswa-siswi.
    II.            Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan sebagai bahan ujian praktik kelas XII IPA yang bertujuan untuk melestarikan budaya kesenian dalam bidang tari sebagai ajang peningkatan kreatifitas siswa-siswi dalam bidang kesenian.
 III.            Tema dan Kegiatan
Kegiatan ini bertema “Melestarikan Kebudayaan Tarian Daerah”.
 IV.            Target Kegiatan
Sasaran pada kegiatan ini yaitu, siswa-siswi kelas XII IPA 1-5 SMA Negeri 8 Makassar. Adapun target kegiatan ini yaitu menuntaskan nilai ujian praktik Seni Budaya.
    V.            Waktu dan Tempat Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal  : Sabtu, 7 Desember 2013
Waktu             : 14.00 WITA
Tempat            : Lapangan SMA Negeri 8 Makassar
 VI.            Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan dalam Pagelaran Seni Tari dan Akustik hanya diperuntukkan bagi siswa-siswi kelas XII IPA 1-5.
VII.            Susunan Acara
Terlampir.
VIII.            Susunan Panitia
Terlampir.
 IX.            Rincian Dana
Terlampir.
    X.            Desain Spanduk
Terlampir.
 XI.            Penutup
Demikianlah proposal yang kami buat sebagai bahan acuan dan kerangka dasar demi terlaksananya kegiatan yang dimaksud, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Atas perhatian dan bantuannya terima kasih.

Makassar, 8 November 2013
            Ketua                                                                              Sekretaris


 Dian Dwi Apriliyani                                                            Nurfahmi Afdhaly
Mengetahui,
Pembina Pagelaran Seni Tari dan Akustik


Asmawati Aras, S.Pd.
NIP : 19740126 200604 2 004


Menyetujui,
Kepala SMA Negeri 8 Makassar


Ahmad Hidayat, S.Pd.,M.Pd.
NIP : 19700603 199512 1 001
Lampiran 1
SUSUNAN ACARA
FESTIVAL SENI TARI XII EXACT 2013
SMA NEGERI 8 MAKASSAR
§   Pembukaan
§   Pembacaan Doa
§   Laporan Ketua Panitia
§   Sambutan Guru Pembimbing Seni Budaya
§   Sambutan Kepala SMA Negeri 8 Makassar
§   Pagelaran Seni Tari dari tiap kelas (XII IPA 1-5)
§   Istirahat
§   Pengumuman Juara
§   Penutup









Lampiran II
SUSUNAN PANITIA
FESTIVAL SENI TARI XII EXACT 2013
SMA NEGERI MAKASSAR
Penanggung Jawab     :           Asmawati Aras, S.Pd.
Penasehat                    :           Ahmad Hidayat, S.Pd., M.Pd.
Ketua                          :           Dian Dwi Apriliyani
Sekretaris                    :           Nurfahmi Afdhaly
Bendahara                   :           Ika Mutiah Al-Khaerah
Seksi Acara                 :           Andi Adhan
                                                Andi Riska
                                                Anna
                                                Julia Putri Delana
                                                Askar Yusuf
                                                Rifki Adrianto Hafid
Seksi Dana                  :           Nurul Husnah
                                                Haidir Jafar
                                                Ika Riski
                                                Zulfikar
                                                Hasmina
Seksi Dokumentasi     :           Ismi Pratiwi
                                                Tri Hardiyanti
                                                Ibrahim Fatahillah
                                                Al Putri Yana Wulandari
Seksi Perlengkapan     :           Affandi
                                                Syukur Nawing
                                                Muh. Erlan Razak
                                                Muh. Arifuddin Nur
                                                Dika Julfian
                                                Avior Retsan
                                                Alim Bachri Subianto
Seksi Konsumsi           :           Indriani
                                                Nurul Widya M.
                                                Novita Sari
                                                Indira Yunita
                                                Trisnah Ayuni
                                                Nurnia Fatmawati







Lampiran III
RINCIAN DANA
FESTIVAL SENI TARI XII EXACT 2013
SMA NEGERI 8 MAKASSAR
a.      Konsumsi
§  Snack (300 orang x @Rp 6.000,-)      :           Rp  1.800.000,-
§  Makan (100 orang x @Rp 15.000,-)   :           Rp  1.500.000,-
§  Kue Brownies Keju                            :           Rp       40.000,-
§  2 Dos The Kotak                                 :           Rp     120.000,-
§  10 Dos Air Aqua                                 :           Rp     200.000,-
TOTAL                                              :           Rp  3.660.000,-
b.      Kesekretariatan
§  Kertas HVS 1 Rim                              :           Rp      35.000,-
§  Penggandaan Proposal 32 buah          :           Rp    480.000,-
§  Map Batik (7 Map x @Rp 2.000,-)     :           Rp      14.000,-
§  ATK                                                    :           Rp      50.000,-
TOTAL                                              :           Rp    579.000,-
c.       Perlengkapan dan Lain-lain
§  1 set sound system                              :           Rp  1.500.000,-
§  2 tenda                                                :           Rp     800.000,-
§  Sewa karpet                                        :           Rp    500.000,-
§  ID Card (40 pcs x @Rp 1.500,-)        :           Rp      40.000,-
§  Piagam                                                :           Rp    300.000,-
§  Cinderamata                                        :           Rp    150.000,-
§  Tisu ( 4 x @Rp 25.000,-)                    :           Rp    100.000,-
§  Dekorasi                                              :           Rp    500.000,-
§  Spanduk                                              :           Rp    375.000,-
§  Juri (3 orang x @Rp 150.000,-)          :           Rp    450.000,-
§  Tisu (4 buah x @Rp 25.000,-) :           Rp    100.000,-
TOTAL                                              :           Rp 4.815.000,-
Ø  Rekapitulasi Dana
·         Konsumsi                                            :           Rp 3.660.000,-
·         Kesekretariatan                                   :           Rp    579.000,-
·         Perlengkapan dan Lain-lain                :           Rp 4.815.000,-
TOTAL                                              :           Rp 9.054.000,-
Terbilang : Empat Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah







Lampiran IV
DESAIN SPANDUK
FESTIVAL SENI TARI XII EXACT 2013
SMA NEGERI 8 MAKASSAR







 

Template by BloggerCandy.com