Assalamu'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Sempat aktif 2 tahun lalu di blog dan akhirnya vakum, aktif karena tugas hihihi😁😁.
Sekarang mau aktif kembali dan judul dari blog saya sudah diganti. Nah di blog ini, saya akan berbagi tentang kehidupan yang telah saya lewati dari pengalaman sekolah, teman, keluarga, dan lain-lain.
Selamat membaca!! Semoga kita bisa saling mengingatkan maupun memotivasi diri.
Love,
Tami💗
Jumat, 30 Juni 2017
Kamis, 06 November 2014
Lihat, Baca, dan Renungkan...
Akhir-akhir
ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa
mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model.
Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang
jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan
kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian
lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai
busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih
menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap
pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
Di
samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung
dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung
dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang
berbeda.
Menutup Aurat
Menutup aurat dan
pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang
terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya.
Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki
dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal
menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa mâ
zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah
dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis
Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a.
yang menyatakan (yang artinya):
Suatu ketika datanglah
anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail
dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw.
masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai
Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan
tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah
balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan
ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya
sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan
genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).
Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«قَالَ
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ
تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى
وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»
Wahai Asma’, sesungguhnya seorang
wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari
tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak
tangannya). (HR Abu Dawud).
Dari penjelasan di atas,
jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan,
sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah
wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn
Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam
masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa
tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).
Jelaslah
bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali
wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak
tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.
Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum
Selain
aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang
sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb
(jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).
Dalam
kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah
untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan
kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya
interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika
seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan
jilbab.
Allah Swt. berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).
Dari
ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk
menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan
baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman
dalam ayat yang lain:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ
Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb
yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara
bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan
mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama
tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:
- Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
- Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
- Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
- Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
- Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).
Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita
pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan
tampak dari sebuah hadis berikut:
«قَالَتْ
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ
وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ
وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ
اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا
أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
Kami, para wanita,
diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan
Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis
pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat
serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku
bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak
memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya
meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).
Hadis di atas
mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah yang tidak
memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia hanya
memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah memerintahkan
kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang berada dalam
pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah
Islam. Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi dirinya.
Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita yang lain
untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar wanita
tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.
Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:
وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ
جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
Perempuan-perempuan
tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada
keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak menampakkan perhiasan. (QS
an-Nur [24]: 60).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa
wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan
jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk
menutup auratnya.
Dari beberapa nash dan keterangan yang
disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar
(menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan)
yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan
seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan
demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya
merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan
seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt.
memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah
tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa
tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya. [Ayu Kartika Dewi]
Sumber: https://www.facebook.com/notes/artikel-renungan-kisah-motifasi/kewajiban-menutup-aurat-berjilbab-dan-berkerudung/169082703103535
Tugas WORD2
PROPOSAL KEGIATAN
FFESTIVAL SENI TARI EXACT 2013
SMA NEGERI 8 MAKASSAR
Jalan Andi
Mangerangi II Nomor 24
Telepon (0411)
873790
MAKASSAR
PROPOSAL
KEGIATAN
I.
Dasar Pemikiran
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan merupakan
suatu kegiatan yang tidak pernah lepas dari perhatian kita semua. Oleh karena
itu, perlu adanya strategi yang tepat untuk melaksanakannya. Salah satu program
yang akan dilaksanakan di SMA Negeri 8 Makassar adalah FESTIVAL SENI TARI XII
EXACT 2013.
Secara umum kegiatan ini bermanfaat untuk
meningkatkan kreatifitas siswa-siswi dalam bidang tari dan musik akustik.
Terlebih lagi untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya kita sendiri. Secara
khusus kegiatan ini sebagai ujian praktek yang terkhusus untuk siswa-siswi
kelas XII IPA.
Sehingga kami sadar bahwa kegiatan ini perlu
dilaksanakan demi meningkatkan potensi non akademik siswa-siswi.
II.
Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan
kegiatan ini dimaksudkan sebagai bahan ujian praktik kelas XII IPA yang
bertujuan untuk melestarikan budaya kesenian dalam bidang tari sebagai ajang
peningkatan kreatifitas siswa-siswi dalam bidang kesenian.
III.
Tema dan Kegiatan
Kegiatan
ini bertema “Melestarikan Kebudayaan Tarian Daerah”.
IV.
Target Kegiatan
Sasaran
pada kegiatan ini yaitu, siswa-siswi kelas XII IPA 1-5 SMA Negeri 8 Makassar.
Adapun target kegiatan ini yaitu menuntaskan nilai ujian praktik Seni Budaya.
V.
Waktu dan Tempat Kegiatan
Kegiatan ini
dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 7 Desember 2013
Waktu : 14.00 WITA
Tempat : Lapangan SMA Negeri 8 Makassar
VI.
Peserta Kegiatan
Peserta
kegiatan dalam Pagelaran Seni Tari dan Akustik hanya diperuntukkan bagi
siswa-siswi kelas XII IPA 1-5.
VII.
Susunan Acara
Terlampir.
VIII.
Susunan Panitia
Terlampir.
IX.
Rincian Dana
Terlampir.
X.
Desain Spanduk
Terlampir.
XI.
Penutup
Demikianlah
proposal yang kami buat sebagai bahan acuan dan kerangka dasar demi
terlaksananya kegiatan yang dimaksud, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi
Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Atas perhatian
dan bantuannya terima kasih.
Makassar,
8 November 2013
Ketua Sekretaris
Dian Dwi Apriliyani Nurfahmi Afdhaly
Mengetahui,
Pembina
Pagelaran Seni Tari dan Akustik
Asmawati
Aras, S.Pd.
NIP
: 19740126 200604 2 004
Menyetujui,
Kepala
SMA Negeri 8 Makassar
Ahmad
Hidayat, S.Pd.,M.Pd.
NIP
: 19700603 199512 1 001
Lampiran 1
SUSUNAN ACARA
FESTIVAL SENI TARI XII EXACT 2013
SMA NEGERI 8 MAKASSAR
§ Pembukaan
§ Pembacaan
Doa
§ Laporan
Ketua Panitia
§ Sambutan
Guru Pembimbing Seni Budaya
§ Sambutan
Kepala SMA Negeri 8 Makassar
§ Pagelaran
Seni Tari dari tiap kelas (XII IPA 1-5)
§ Istirahat
§ Pengumuman
Juara
§ Penutup
Lampiran II
SUSUNAN PANITIA
FESTIVAL SENI TARI XII EXACT 2013
SMA NEGERI MAKASSAR
Penanggung Jawab : Asmawati
Aras, S.Pd.
Penasehat : Ahmad Hidayat, S.Pd., M.Pd.
Ketua : Dian Dwi Apriliyani
Sekretaris : Nurfahmi Afdhaly
Bendahara : Ika Mutiah Al-Khaerah
Seksi Acara : Andi Adhan
Andi Riska
Anna
Julia Putri Delana
Askar Yusuf
Rifki Adrianto Hafid
Seksi Dana : Nurul Husnah
Haidir Jafar
Ika Riski
Zulfikar
Hasmina
Seksi Dokumentasi : Ismi
Pratiwi
Tri Hardiyanti
Ibrahim Fatahillah
Al Putri Yana
Wulandari
Seksi Perlengkapan : Affandi
Syukur Nawing
Muh. Erlan Razak
Muh. Arifuddin Nur
Dika Julfian
Avior Retsan
Alim Bachri Subianto
Seksi Konsumsi : Indriani
Nurul Widya M.
Novita Sari
Indira Yunita
Trisnah Ayuni
Nurnia Fatmawati
Lampiran III
RINCIAN DANA
FESTIVAL SENI TARI XII EXACT 2013
SMA NEGERI 8 MAKASSAR
a.
Konsumsi
§ Snack
(300 orang x @Rp 6.000,-) : Rp 1.800.000,-
§ Makan
(100 orang x @Rp 15.000,-) : Rp 1.500.000,-
§ Kue
Brownies Keju : Rp 40.000,-
§ 2
Dos The Kotak : Rp
120.000,-
§ 10
Dos Air Aqua : Rp
200.000,-
TOTAL : Rp 3.660.000,-
b.
Kesekretariatan
§ Kertas
HVS 1 Rim : Rp
35.000,-
§ Penggandaan
Proposal 32 buah : Rp 480.000,-
§ Map
Batik (7 Map x @Rp 2.000,-) : Rp
14.000,-
§ ATK : Rp 50.000,-
TOTAL : Rp 579.000,-
c.
Perlengkapan
dan Lain-lain
§ 1
set sound system : Rp 1.500.000,-
§ 2
tenda : Rp
800.000,-
§ Sewa
karpet : Rp
500.000,-
§ ID
Card (40 pcs x @Rp 1.500,-) : Rp
40.000,-
§ Piagam : Rp
300.000,-
§ Cinderamata : Rp
150.000,-
§ Tisu
( 4 x @Rp 25.000,-) : Rp
100.000,-
§ Dekorasi : Rp
500.000,-
§ Spanduk : Rp
375.000,-
§ Juri
(3 orang x @Rp 150.000,-) : Rp
450.000,-
§ Tisu
(4 buah x @Rp 25.000,-) : Rp
100.000,-
TOTAL : Rp 4.815.000,-
Ø Rekapitulasi Dana
·
Konsumsi : Rp 3.660.000,-
·
Kesekretariatan : Rp 579.000,-
·
Perlengkapan
dan Lain-lain : Rp 4.815.000,-
TOTAL : Rp
9.054.000,-
Terbilang
: Empat Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah
Lampiran
IV
DESAIN
SPANDUK
FESTIVAL
SENI TARI XII EXACT 2013
SMA
NEGERI 8 MAKASSAR
Langganan:
Postingan (Atom)